Kutai Timur Menangkan Gugatan Pelanggagan Mutasi Atlit Porprov

oleh
FOTO: IST

BERAU – Kutai Timu memenangkan gugatan terhadap penggunaan atlit dari luar pada Cabang Olahraga Renang di Porprov Kaltim Berau
Kemenangan Gugatan Tim Kutai Timur berdasarkan Surat Putusan Nomor : 02/P/DH/XII/2022.
“Dewan Hakim Porprov Kaltim telah memutuskan perkara gugatan terhadap indikasi mal administrasi atlet renang. Dalam putusannya yang digelar di Hotel Mitra Berau, Kamis,1/12/2022)kata Sarwono Hidayat salah satu tim penggugat
Menurut Sarwono Dwan Hakim Porprov VII Kaltim mengabulkan permohonan Kontingen Kutim, terkait indikasi atlet luar di Cabor Renang.
Dalam putusan Dewan Hakim Porprov Kaltim memuat tujuh putusan utama atas gugatan, terkait atlit dari luar.
Pertama, Dewan Hakim menyatakan menerima permohonan pemohon. dua, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang beritikad baik.
“Ketiga, menyatakan bahwa telah terjadi mal administrasi dalam proses penanganan administrasi pada tim keabsahan terkait pendataan atlet pada Porprov VII (Kaltim) tahun 2022,” kata Sarwono menirukan Andi Patri Iskandar salah satu Dewan Hakim saat membacakan putusan sidang.
Kemudian, pada poin putusan sidang keempat, Dewan Hakim menyatakan bahwa menurut hukum telah membatalkan dan mencabut status atlet tersebut pada keabsahan.
“Kelima, menyatakan menurut hukum bahwa medali-medali yang diperoleh atlet tersebut tidak sah atas nomor-nomor pertandingan yang diikuti. enam, menyatakan menurut hukum membatalkan dan mencabut medali perolehan atlet dan menaikan peringkat peserta yang ada dibawahnya dengan nomor-nomor tanding yang telah diikuti oleh atlet tersebut,” ujar dia
Setelah enam putusan utama, Dewan Hakim pasalnya melanjutkan bacaan pada poin ketujuh bahwa selain enam putusan utama, permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
“Tujuh menolak permohonan selebihnya dari pemohon,” kata Sarwono
Putusan hukum yang telah dibacakan Dewan Hakim itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mumpuni dan dinyatakan sah secara hukum hingga dilakukannya putusan tersebut.
Untuk diketahui, dalam ajang Porprov Berau yang sedang berlangsung pada cabor renang diduga salah satu kontingen ikut mempertandingkan atlet asal Sinjai, Sulawesi Selatan.
Atlet luar Kaltim itu diketahui baru saja menyelesaikan multievent empat tahunan di daerah asalnya dengan meraih 10 medali emas dan langsung bertolak ke Berau untuk mengikuti ajang serupa dengan memperkuat Kontingen renang Berau.
Akan hal tersebut, Kontingen Kutim lantas mengajukan keberatan dan gugatan kepada Dewan Hakim Porprov Berau yang mana permohonan tersebut dikabulkan dengan tujuh poin utama seperti yang dijabarkan di atas.(ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.